Khususnya, penekanan pada kebutuhan untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga sikap profesional merupakan aspek penting yang ditekankan dalam undang-undang yang mengatur tentang ASN. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa institusi pendidikan tinggi seperti UIN Ar-Raniry dapat menjadi model bagi pemeliharaan ruang akademik yang netral dan tidak terpolitisasi, yang sangat penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga pendidikan dalam mendukung proses demokrasi yang sehat.
Adapun keputusan untuk mengatur proses perkuliahan menjadi daring atau dengan pemberian penugasan menjelang hari pemungutan suara merupakan langkah pragmatis untuk memastikan bahwa mahasiswa dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa mengganggu kelanjutan pendidikan mereka. Ini mencerminkan pengakuan akan pentingnya keterlibatan pemuda dalam pemilu, sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan demokrasi yang berkualitas.
Langkah-langkah yang diambil oleh Rektor UIN Ar-Raniry ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh institusi pendidikan tinggi dalam menjaga keseimbangan antara mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan berdemokrasi dan menjaga netralitas institusional. Hal ini penting tidak hanya dalam konteks pemilu, tapi juga dalam memelihara lingkungan akademik yang kondusif untuk pembelajaran dan pengembangan intelektual yang bebas dari pengaruh politik praktis.
Secara keseluruhan, upaya dan imbauan dari Rektor UIN Ar-Raniry menggarisbawahi pentingnya pendidikan tinggi dalam mempersiapkan warga negara yang terinformasi dan aktif secara politik, sambil memastikan bahwa proses pendidikan tetap terjaga dari polarisasi politik yang dapat mengganggu tujuan pendidikan dan penelitian. Ini merupakan contoh bagaimana lembaga pendidikan dapat memainkan peran aktif dalam mendukung demokrasi, melalui pendidikan warga negara yang bertanggung jawab dan partisipatif.